SEJARAH
Program Studi Ilmu Hukum (PSH) berdiri pada tanggal 31 Maret 1982 bersamaan dengan berdirinya Universitas Bengkulu melalui Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 1982. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 17/0/1993 jo Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0325/U/1994 jo Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud RI Nomor 214/Dikti/Kep/1996, ditetapkan seluruh Fakultas Hukum di Indonesia implisit Fakultas Hukum Universitas Bengkulu hanya memiliki satu program studi yaitu Program Studi Ilmu Hukum (PSIH).
Pada awalnya Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu memiliki nomenklatur Program Studi Ilmu Hukum (PSIH), berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1343/KPT/I/2018 Tentang Perubahan Nama Program Studi Pada Universitas Bengkulu di Kota Bengkulu maka nomenklatur Program Studi Ilmu Hukum berubah menjadi Program Studi Hukum Program Sarjana. Selanjutnya berdasarkan surat Rektor Universitas Bengkulu Nomor 4991/UN30/AK/2019, Rektor Universitas Bengkulu telah menyurati Ketua BAN-PT telah mengajukan perbaikan nama prodi di web BAN-PT.
PROGRAM STUDI
Visi Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
- “Menjadi Fakultas Hukum yang unggul, berbudaya dan berdaya saing internasional”.
Misi Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
- Menyelenggarakan pendidikan Ilmu Hukum yang berorientasi pada professional;
- Menyelenggarakan penelitian berdasarkan perkembangan ilmu hukum;
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian;
- Menyelenggarakan kerja sama dalam skala lokal, nasional, regional, dan internasional dengan stakeholder yang saling menguntungkan, produktif dan berkelanjutan.